DOSEN STIT INSIDA MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS KEPANGKATAN JABATAN AKADEMIK DOSEN

Jakarta, 22 Mei 2025. Sebanyak 69 dosen perwakilan dari masing-masing PTKIS yang dibawah naungan KOPERTAIS Wilayah I DKI Jakarta mengikuti kegiatan Pelatihan Pengusulan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen secara luring  yang diselenggarakan oleh KOPERTAIS Wilayah I DKI Jakarta, pada hari Kamis 22 Mei 2025 di Aula KOPERTAIS Wilayah I DKI Jakarta Lt. 5 Gedung Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta . Peserta yang mengikuti kegiatan pelatihan ini terdiri dari dosen Tenaga Pengajar sampai dengan Lektor Kepala. Dan dari STIT INSIDA menugaskan Wakil Ketua III sekaligus sebagai dosen dari program studi Pendidikan Agama Islam.

Kegiatan ini dibuka oleh Prof. Dr. Sururin, M.Ag. Selaku Wakil Koordinator KOPERTAIS Wilayah I DKI Jakarta dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa mengurus jabatan fungsional adalah jalur yang harus dilakukan oleh dosen tetap PTKIS, khususnya dosen KOPERTAIS Wilayah I DKI Jakarta. Pelatihan ini penting dilakukan sebagai upaya kita bersama untuk meningkatkan jumlah dosen yang memiliki jabatan fungsional minimal Lektor bagi dosen berpendidikan S2 dan minimal Lektor Kepala untuk dosen berpendidikan S3. Jumlah jabatan fungsional sangat berpengaruh terhadap akreditasi universitas atau PTKIS dan pemeringkatan perguruan tinggi baik badan penilaian pemerintah maupun badan pemeringkat perguruan tinggi lain.

Narasumber pertama pada kegiatan ini adalah Prof. Dr. Ai Fatimah Nur Fuad, MA beliau adalah Dekan FKIP UHAMKA Jakarta. Beliau menyampaikan materi tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen. Materi kedua disampaikan oleh Prof. Dr. Ahmad Mujib, MA dari Kementerian Agama RI dan sebelumnya adalah  dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Harapannya kegiatan ini bisa menjadi motivasi bagi dosen PTKIS untuk selalu meningkatkan produktifitas baik dibidang akademis pengajaran maupun publikasi sehingga dapat mendukung program KOPERTAIS Wilayah I DKI Jakarta dan juga masing-masing PTKIS  terkait percepatan kenaikan jabatan fungsional dosen PTKIS.